PEKANBARU – Dalam upaya pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terutama di bidang kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akhirnya pada Selasa (5/5) telah memiliki Izin Operasional Klinik (IOK) Pratama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Izin ini berdasarkan surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Nomor:2/05.13/DPMPTSP/III/2022, ditanda tangani, atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Setelah melalui proses yang panjang, Izin Klinik Pratama Rutan Pekanbaru akhirnya didapatkan setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung, alat kesehatan yang memadai, serta petugas medis yang kompeten dan profesional oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Rutan Pekanbaru di bawah pimpinan Lukman yang telah memiliki Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga akhirnya memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama (IOK).
“Saya ucapkan selamat kepada Rutan Pekanbaru yang akhirnya telah memiliki izin operasional klinik. Semoga dengan adanya izin ini, membuat tim medis Rutan Pekanbaru lebih bersemangat lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik terhadap WBP karena legalitasnya telah terpenuhi,” ujar Jahari Sitepu yang mengapresiasi jajaran Rutan Pekanbaru.
Tambahnya lagi, izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Rutan Pekanbaru. Tanpa adanya izin mendirikan klinik dan operasional klinik ini, apabila nantinya ada pasien yang meninggal dunia di klinik tersebut, maka tim medis bisa dituntut atas dasar praktek ilegal karena tidak punya izin praktek. Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.
“Kepada lapas dan rutan yang belum memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional, saya harapkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP setempat. Apabila izin sudah dikantongi, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi WBP yang akan berobat, serta tim medis dapat memberikan pelayanan yang terbaik karena telah memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang di akui oleh negara,” ungkap Jahari Sitepu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menargetkan dalam waktu dekat bahwa seluruh UPT wajib mempunyai surat ijin operasional klinik.
Sementara itu, Kepala Rutan Pekanbaru, M. Lukman mengatakan bahwa dengan telah dikantonginya izin klinik Pratama Rutan Pekanbaru ini merupakan bukti keseriusan dari jajaran Rutan Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pelayanan kesehatan untuk WBP.
"Pelayanan yang maksimal tentunya harus didukung dengan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkat kerja keras seluruh petugas, akhirnya izin klinik ini dapat kita peroleh. Oleh karena itu mari bersama – sama kita kelola dengan baik dibawah naungan dr. Fransisca Rotua Manurung sebagai dokter penanggung jawab,” ujar Lukman.

